Beritasumut.com-Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan bahwa penunjukkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumut, Bukit Tambunan, menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak menyalahi aturan meski yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Panjabat Bupati Humbanghasundutan."Tidak ada masalah karena tidak aturan yang melarang itu," ujar Jimmy, Selasa (09/08/2016). Menurut Jimmy, Bukit Tambunan dipilih Kementerian Dalam Negeri berdasarkan tiga nama yang diusulkan Pemprov Sumut sebagai calon Penjabat Bupati Tapteng.Selain Bukit Tambunan, dua nama laninnya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut Arsyad Lubis, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Pemprov Sumut Chandra Syafei. Jimmy mengatakan bahwa pelantikan Bukit Tambunan menjadi Penjabat Bupati Tapteng akan dilakukan di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro pada Kamis, (10/08/2016) pukul 16.00 WIB."Kalau gladiresiknya akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB, setelah itu pelantikannya pada pukul 16.00 WIB," pungkas Jimmy.(BS03)