Beritasumut.com-Anggota Komisi D DPRD Medan, Drs Daniel Pinem mendesak Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) soal turunan Perda Pemko Medan tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sehingga, Perda dapat diterapkan sesegera mungkin demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. “Walikota diminta cepat respon menerbitkan Perwal pelaksanaan Perda TPI. Kita prediksikan dengan terlaksananya Perda TPI akan dapat menambah PAD hingga miliaran rupiah per tahun. Perda TPI sudah sejak tahun 2014 kita setujui, tapi hingga saat ini belum terlaksana, “ ujar Daniel politisi PDI P ini, Selasa (09/08/2016). Dikatakan Daniel, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan selaku SKPD yang menjalankan Perda tersebut supaya proaktif terkait turunan Perda. Distanla harus mempersiapkan SDM dan terlebih dahulu sosialisasi sehingga pelaksanaan Perdadapat berjalan baik. Begitu juga dengan Pemko Medan supaya menjemput bola beberapa Perda yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri namun sudah disahkan DPRD-Pemko Medan. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ir Ahyar kepada wartawan, Selasa (09/08/2016) mengaku Perda TPI baru saja mendapat persetujuan Mendagri yakni Perda No 4 Tahun 2016."Kita saat ini sedang menyusun Perwal dengan melibatkan pelaku usaha penangkapan ikan. Nantinya kita juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan nelayan," ungkap Akhyar. Akhyar menambahkan, penerapan Perda difokuskan kepada TPI Gabion Belawan, TPI Bagan Deli dan TPI Nelayan Indah. Ahyar yakin melalui Perda itu nantinya dapat meningkatkan PAD sekaligus kesejahteraan perekonomian nelayan. Sebagainana diketahui, dalam salah satu Pasal menyebutkan, besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 4 persen dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelalng di TPI. Retribusi dibebankan kepada bakul selaku pembeli ikan dengan ketentuan 2 persen untuk Pemko dan 2 % untuk penyelenggara pelelangan ikan dan dana peningkatan nelayan. (BS03)