Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan telah melakukan kewajibannya untuk pembayaran kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) ke 33 kabupaten dan kota tahun 2014 sebesar Rp Rp793 miliar dan tahun 2015 sebesar Rp 684 miliar telah dibayarkan. "Kalau untuk tahun 2015 yang belum terbayarkan tinggal kekurangan yang diluar perhitungan Pemprov Sumut yang baru diketahui setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 keluar sekitar Rp 142 milar. Untuk membayarnya setelah kita anggarkan nanti di PAPBD," ujar Plt Kabiro Keuangan Agus Tripriyono melalui Kabag Kas Daerah (Kasda) Raja Indra Saleh didampingi Kasubag Belanja Tidak Langsung (BTL) Fuad Perkasa, Selasa (08/08/2016). Lebih lanjut dikatakan Raja untuk tahun berjalan Pemprov Sumut juga telah menyalurkan kewajibannya sebesar 247 miliar DBH ditambah pajak rokok sebesar Rp131 miliar dari total anggaran DBH yang dianggarkan pada APBD 2016 sebesar Rp2,4 triliun. "Itulah kondisi realnya. Jadi hutang 2014 menurut perhitungan sudah selesai. Tahun 2015 seharusnya sudah selesai tapi karena ada selisih dari LHP terpaksa harus menunggu dianggarkan di PAPBD,"ujar Indra lagi. Lebih lanjut dikatakan Indra terkait kekurangan bayar DBH memang setiap tahunnya pasti akan terjadi karena pembayaran yang selama ini dilakukan Pemprov Sumut hanya berdasarkan perhitungan pihaknya atau estimasi. Sedangkan kepastian berapa besar DBH yang harus dibayarkan realnya menunggu keluarnya LHP BPK setiap tahunnya. Ditambahkan Indra, untuk tahun 2016 ini Pemprov Sumut juga telah merealisasikan dana bantuan daerah bawahan atau bantuan keuangan provinsi (BKP) tahun 2015 sebesar Rp51 miliar dari total Rp176 miliar. Pemprovsu belum dapat membayar kekurangan ini dikarenakan persyaratan yang diatur dalam Pergub No 14 Tahun 2013 belum dipenuhi pihak Kabupaten Kota seperti halnya kuitansi tanda terima dan perkembangan progres pekerjaan. "Persoalannya sama dengan DBH Pemko dan pemkab harus memenuhi kewajiban mereka untuk mengirimkan kuintanso tanda terima. Tapi kalau untuk BKP ini juga harus dilengkapi dengan progres pekerjaan. Jadi belum kita salurkan bukan karena kekosongan KAS kita," tegas Indra. Dengan kondisi itu lanjut Indra dirinya kembali menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang belum melengkapi persyaratan yang diatur dalam Pergub No 14 Tahun 2013 segera melengkapinya agar pembayaran dapat segera dilakukan."Kita himbau kepada kabupaten kota dalam rangka percepatan realisasi ini segera menyampaikan persyaratan-persyaratan itu. Salah kalau dibilang kita sengaja memperlama karena memang seperti itu aturannya," pungkasnya.(BS03)