Beritasumut.com-Terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution, Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan di pemeriksaan pertama, Dahlan telah mengaku kalau dana yang diterimanya dari Tahjudin Pardosi sebagian sudah dikembalikan. Adapun pemeriksaan Dahlan dilakukan setelah dua saksi, masing-masing Embalo Nasution dan Ismail Pardosi yang merupakan anak dari pelapor (Tahjudin Pardosi) diperiksa kembali. "Kita sudah memeriksa Embalo Nasution dan Lian sebagai saksi yang mengetahui penyerahan uang. Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Ismail Pardosi dan Embalo Nasution untuk dimintai keterangan. Setelah kedua saksi (Embalo dan Ismail red) kita periksa, selanjutnya Bupati Madina segera kita panggil," jelas Frido kepada wartawan, pertengahan pekan ini. Frido menyebutkan, penyerahan uang terjadi ketika Dahlan Nasution masih menjabat Wakil Bupati Madina. Jabatan bupati ketika itu dipangku Hidayat Batubara yang ditangkap KPK kasus suap. Kasus penipuan Rp600 juta yang diduga dilakukan Bupati Madina itu kemudian dilaporkan Tahjudin Pardosi. Sementara itu, Dr Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum Tahjudin Pardosi mengatakan, ketika menjabat Wakil Bupati Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp 600 Juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina. "Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi," tegas Razman. (BS03)