Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban.“Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada LPSK,” bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (05/08/2016).Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen LPSK menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan LPSK; Lembaga b. penyusunan rencana dan program Setjen LPSK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;Selanjutnya c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; e. pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; f. pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Setjen LPSK; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan LPSK.(BS01)