Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana yang diamanatkan PP No 18 tahun 2016."Sampai sekarang belum masuk ketempat kita. Memang nanti kita yang mengusulkan ke dewan. Tapi hari ini (kemarin-red) ada pembahasan soal itu di Dewan. Tapi masih seputar pembahasan PP 18 itu saja. Belum kepada pengusulan," ujar Biro Hukum Pemprovsu Sulaiman Hasibuan kepada wartawan, Rabu (03/08/2016).Hal senada dikatakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu kalau belum ada pengusulan pembentukan dan susunan perangkat daerah baru di Pemprovsu. Menurut Jimmy saat ini Pemprovsu bersama DPRD Sumut masih melakukan pembahasan PP No 18 sekaligus melakukan pemetaan dan pengumpulan data-data yang diperlukan untuk pengkajian dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri."Sekarang ini masih pemetaan dulu seperti data-data kewenangan dan data-data lainnya. Berdasarkan itu nanti baru menjadi acuan menyusun perangkat daerahnya. Saat ini kita dalam rangka persiapan mensuplai data yg diperlukan pusat. Biar tau skornya berapa termasuk juga dalam menentukan Sumut ini tipe apa," ujar Jimmy.Jimmy pun membenarkan kalau pihaknya baru saja melakukan rapat bersama DPRD Sumut yang pada intinya untuk mendorong agar pelaksanaan PP No 18 Tahun 2016 berjalan lancar. Sedangkan terkait batas waktu yang ditetapkan Jimmy optimis akan bisa memenuhi target."Yang saya tau soal waktu dua bulan itu persoalan semua data termasuk sarana prasarana, Personil terkait harus sudah masuk. Nanti kan diproses oleh pusat dan dikonsultasikan lagi di daerah. Saat ini proses sedang berjalan, menunggu pengkajian atau evaluasi dari pusat terkait semua data-data yang masuk," pungkasnya.(BS03)