Medan, (beritasumut.com)
Dewan Buruh menantang Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan survei bersama tentang standar upah layak.
Ketua DPD SBSI 1992 Sumut Pahala Napitupulu mengatakan, survei yang dilakukan Dewan Pengupahan tentang upah layak Tahun 2013 yang akhirnya menetapkan UMP sebesar Rp1.305.000, keliru.
Sebanyak 60 komponen yang dijadikan acuan Dewan Pengupahan untuk menentukan standar upah layak juga dinilai tidak benar-benar dilakukan sesuai aturan, ujar Pahala di Medan, Kamis (29/11/2012).
Oleh karena itu pihaknya menantang Dewan Pengupahan untuk turun bersama-sama mensurvei harga barang yang tercantum dalam 60 komponen itu .
Selain itu, Dewan Buruh juga menagih janji Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk merevisi UPM 2013 menjadi Rp2.2 juta, paling lambat 30 November besok.
Bila tidak dipenuhi, maka Dewan Buruh mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi untuk berunjuk rasa. (BS-035)