STM Hilir, (beritasumut.com)
Ketua Forum Rakyat Bersatu Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Haliman, meminta penggarap liar angkat kaki dari atas 361 hektare areal eks Hak Guna Usaha Afd V Kebun Limau Mungkur PTPN II. Hal ini disampaikan Haliman saat melakukan sosialisasi Forum Rakyat Bersatu di areal eks HGU PTPN II, Kamis (15/11/2012).
Dijelaskan, dasar FRB menduduki areal seluas 361 ha yang selama ini diserobot pihak perkebunan, Surat Datuk Senembah/Gran Sultan Nomor 52 Tahun 1944 yang dipegang delapan ahli waris, ujar Haliman dihadapan 463 anggota yang juga mengaku ahli waris dari alm Ngadimi.
Selain itu, Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution dengan pengurus FRB Sumatera Utara sudah menandatangani MoU di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan tujuan redam konflik terkait lahan eks HGU.
Dalam nota kesepakatan, Dirut PTPN II memberikan tiga syarakat kepada pengurus FRB yakni silaturahmi yang berlandaskan keikhlasan, jangan harapkan ada mukjizat setelah MoU ini tetapi adanya kerja keras dengan duduk bersama pasti terbuka jalan keluar, kemudian ego dan kebenaran masing-masing jangan dipertentangkan. Terakhir Dirut meminta seluruh Manajer Kebun agar mundur sejengkal untuk maju selangkah, beber Haliman sambil membacakan MoU tersebut.
Haliman juga menjelaskan, dari 361 ha lahan eks HGU hak mereka dan sudah diperjuangkan bertahun-tahun, yang bisa dikuasai anggota Forum Rayat Bersatu baru seluas 100 ha. Sedangkan selebihnya seluas 261 ha dikuasai penggarap liar dan sebagian lagi dikuasai atas nama rekanan PTPN II.
Untuk itu kata Haliman lagi, minggu depan pengurus FRB bersama Muspika STM Hilir serta PTPN II akan melakukan koordinasi guna mengusir penggarap liar tnmpa terjadi bentrok. (BS-028)