beritasumut.com- Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik judi online (judol) dengan website depobos32074.com. Lima orang tersangka diamankan dari kamar 2220, Apartemen Grand Jati Juction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/10/2026) malam.
"Kelima orang ini kita amankan ketika sedang beraktivitas (judol) di dalam kamar Apartemen Grand Jati Juction Medan," jelas Direktur Ditres Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir AKBP Viktor Ziliwu, Rabu (21/10/2026).
Adapun kelima tersangka yakni, HH, MRL, RHS, SH dan WAS. Mereka berperan sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan.
"Pengakuan para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp10 juta per bulan," ungkap Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Dia menyebut, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online.
"Kelima tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja," ujarnya.
Dalam aksinya, para tersangka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website.
"Selanjutnya, meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept," katanya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti lima unit handphone (HP), tiga unit laptop dan tiga kartu ATM.
Ditanya soal owner praktik perjudian tersebut, Kombes Pol Bayu Wicaksono belum bersedia membeberkannya.