beritasumut.com- Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, karena menyelundupkan narkoba.
Keduanya yakni AYSZ (27), warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie dan SFL (29), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi keamanan Bandara Internasional Kualanamu mengenai adanya dua penumpang pesawat membawa barang yang mencurigakan.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam koper," kata Andy, Jumat (9/10/2026).
Dia menyebutkan, rencananya seluruh barang bukti narkoba akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Kualanamu.
"Menurut hasil interograsi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan," sebutnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan.