beritasumut.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Disdik dalam memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam, yang berdasarkan informasi diterima terjadi pada 3 Oktober 2026.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., berpandangan bahwa mediasi merupakan langkah positif dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan atau permintaan maaf, melainkan harus memastikan perlindungan dan pemulihan anak.
"Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi," ujar Junaidi, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, anak yang mengalami dugaan perundungan berhak memperoleh jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi. Pemberian sanksi terhadap pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat menggantikan kewajiban pemulihan tersebut.
LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah melakukan pemantauan kondisi anak setelah mediasi, mengevaluasi lingkungan belajar, serta memastikan tidak terjadi intimidasi atau perlakuan berbeda akibat pengaduan keluarga.
"Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar," ungkapnya.
Pokja BSAN Harus Bergerak Preventif
Junaidi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk, sebagaimana semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurutnya, regulasi tersebut menekankan penanganan secara kolaboratif dengan mengutamakan perlindungan korban, edukasi terhadap pelanggar, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Pokja BSAN diharapkan memperkuat koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi pemulihan sesuai kewenangannya, meskipun mediasi dalam peristiwa ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan Pokja BSAN.