beritasumut.com- Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka Ari Usri Pratama (36) berstatus sebagai residivis. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan korban inisial LK (41), warga Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
"Pelaku ditangkap karena terbukti membongkar rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, pencurian (bongkar) rumah itu dilakukan tersangka pada malam hari dengan cara masuk melalui pintu samping kanan kemudian mengambil sejumlah barang.
"Tersangka mengaku telah menjual barang-barang curian itu kepada pengepul dengan harga Rp200 ribu dan uangnya digunakan untuk foya-foya," pungkasnya.