beritasumut.com- TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
TKA diamankan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu perusahaan kawasan Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia melakukan aksinya menjambret seorang nenek berusia 80 tahun di Lingkungan VII, Jalan Dr Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 07.44 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), menuturkan berdasarkan laporan yang diterima, saat itu korban hendak menaiki becak.
Dua pria tak dikena tiba-tiba mendekat dan merampas tas korban dari arah belakang. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh hingga mengalami luka di belakang kepala, lecet di lutut kaki kanan serta memar di lutut kaki kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Dalam laporannya, korban menerangkan tas miliknya berisi uang tunai serta satu unit telepon seluler.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Polresta Deli Serdang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial F.
Pelaku, F diduga berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sedangkan TKA berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya.