beritasumut.com- Edarkan Sabu di Binjai, Sumatera Utara, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai. Pelaku berinisial MIH.
Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda kepada wartawan mengatakan, MIH ditangkap di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (27/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat atas peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan, dan petugas kita langsung melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (30/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sabu seberat 4,67 gram, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, terduga MIH beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ucap Bimo.