beritasumut.com- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah Jalan Asrama, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/9/2026) malam.
Pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja sebagai operator judi online (judol) itu ditangkap karena nekat nyambi kurir 100 pcs pod getar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (20/9/2026), menjelaskan tersangka RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap setelah polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.
Personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," jelas Rafli.
Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar tersimpan dalam sebuah plastik, dan terbagi di dua merek pod getar berbeda. Sebanyak 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.
"Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza," ungkap Rafli.
Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir. Pelaku, tergiur upah jutaan rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.
"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan," terang Rafli.
Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.