beritasumut.com- Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat beraksi di Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya yakni inisial ISS (32), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan DHS (25), warga Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
"Kedua residivis kasus curanmor itu kita tangkap saat anggota melakukan patroli rutin di TKP," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (19/9/2026).
Dikatakannya, tersangka ISS residivis pada 2022 ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus curanmor dan dihukum dua tahun. Sedangkan DHS pada 2022 ditangkap Polsek Medan Timur dan dihukum satu tahun enam bulan.
Keduanya ditangkap berawal dari korban, Benget Tumanggor (37), warga Dusun I Biru - Biru, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Laundry Difa di Jalan Air Bersih menaiki sepeda motor.
Namun, korban tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya karena hanya sebentar mengantar pakaian kotor. Kelalaian korban rupanya dimanfaatkan kedua tersangka yang diduga sudah membuntutinya.
Setelah beberapa menit kemudian pelapor terkejut melihat sepeda motornya sudah bergeser dari tempat semula.
"Korban melihat tersangka sedang berusaha menyalakan sepeda motornya, lalu berteriak 'maling'," kata Iptu Poltak Tambunan.
Rupanya teriakan korban terdengar petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
"Anggota di lapangan dibantu warga berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak kabur," sebutnya.