beritasumut.com- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk pengedar sabu di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).
Tersangka yakni ES alias E (39). Dia ditangkap di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, pada sekira pukul 18.00 WIB.
"Benar, pelaku kita amankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Disebutkannya, dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu seberat 4,32 gram, satu unit timbangan elektrik, sebuah sekop plastik, satu kotak rokok merek Helium, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.