beritasumut.com- Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung Balai, digagalkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).
Selanjutnya, W yang diketahui selaku agen dan SAH, korban dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang,, Kompol Muhammad Isral membenarkan pengungkapan kasus TPPO tersebut.
"Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan di bawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Disebutkannya, selain mengamankan tersangka dan korban petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan paspor serta tiket pesawat tujuan luar negeri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggagalan TPPO tersebut berawal dari korban, SAH merasa tertipu atas pekerjaan disampaikan dibawa ke luar negeri. Padahal, awalnya hendak dipekerjakan di Medan.
Apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring (Online Sacammer). Karena tidak sesuai perjanjian awal, ia langsung menyampaikan ke pihak keluarga via telepon dan pihak keluarga berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Internasional Kualanamu.
Saat mereka hendak terbang dari Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air, dilakukan koordinasi dengan polisi yang langsung mengamankan tersangka di area Keberangkatan Bandara Internasional Kulanamu.