beritasumut.com- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menyamar jadi penarik betor untuk dapat menangkap pengedar ganja seberat 126 kg.
Tiga orang tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah itu berhasil ditangkap, yakni ZSS, S alias A, dan M.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Pemberantasan BNNP Sumut dengan melakukan profiling wilayah serta mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat.
"Pada Kamis, 3 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor," ujar Tatar, Sabtu (12/9/2026).
Diungkapkannya, sekira pukul 17.52 WIB, tim berhasil mengidentifikasi becak motor dengan pelat nomor BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial ZSS.
"Dalam penindakan itu petugas kita menyamar sebagai penarik betor," ungkap Tatar.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan 9 bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi tersebut. Sekira pukul 18.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.