beritasumut.com- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria penjual sabu. Keduanya ditangkap di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka tersebut, yakni IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa dan AR (29), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan dilakukan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku," ujar Fery, Jumat (11/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,20 gram dan ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.
Kedua terduga pelaku kemudian diboyong ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut keduanya mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta dugaan keterlibatan kedua pria itu dalam jaringan peredaran narkotika.