beritasumut.com- Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pria karena terlibat aksi pencurian di gudang eksepsi Elsa Jaya Expres Jalan Raya Menteng Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, kali ini pihaknya menangkap tersangka atas nama Heri Handoko alias Koko (45), warga Jalan Raya Menteng Gang Anda Pasar Merah Timur Medan Area.
"Kita kembali menangkap seorang tersangka kasus pencurian di gudang Ekspedisi Elsa Jaya Expres. Tersangka Koko kita tangkap di salah satu kafe Jalan Menteng Raya, pada 1 September 2026 lalu," ujar AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri, Senin (7/9/2026).
Kepada penyidik, tersangka Koko mengaku ikut terlibat dalam pencurian di gudang Ekspedisi Elsa Jaya di Raya Menteng Pasar Merah, No.109, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
"Tersangka mengaku berperan menampung barang curian di balik tembok pagar gudang," ungkap Ainul Yaqin.
Tersangka Koko juga berperan menjual dua pasang sepatu hasil curian dari gudang tersebut seharga Rp200 ribu dan mendapat imbalan Rp50 ribu.
Dia juga ikut menjual hasil curian power steering ke botot dan mendapat imbalan Rp50 ribu. Dia juga ikut serta membawa TV hasil curian dijual seharga Rp1,3 juta dan mendapat imbalan sebesar Rp150 ribu. Tersangka merupakan penjahat kambuhan yang pernah dihukum.
"Tersangka mengakui uang hasil penjualan barang curian yang diterimanya digunakan untuk membeli narkoba. Dia merupakan residivis yang pernah dihukum 1,8 tahun dalam kasus pencurian pada 2020," pungkas Yaqin.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area telah mengungkap peristiwa pencurian di gudang Expedisi CV Elsa Jaya Expres Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area yang terjadi, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Seorang tersangka yang merupakan karyawan perusahaan pengiriman barang itu ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.