beritasumut.com- Merantau ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bukannya mencari pekerjaan halal, malah terjun ke dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Alhasil, M alias Mamat (34), asal Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dia ditangka karena menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Mamat yang selama ini tinggal di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang tersebut diamankan polisi, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu.
Dari pelaku, petugas mengamankan empat plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,86 gram. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Android, satu buah sekop plastik, dan satu blok plastik klip kosong.
Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026), mengungkapkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui menjalankan aktivitasnya sebagai agen sabu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu per hari.
Setelah diamankan, Mamat bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Jangan rusak warga Deli Serdang. Ingat, gerakan kami adalah bayangan dan ingat, hari apes tidak pernah ada di kalender," tegasnya.