beritasumut.com- Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial.
Direktur Ditres Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
Petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti digital dan pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.
Pemantauan terus dilakukan. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel Ditressiber kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa. Dari sejumlah rekaman digital tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.
"Tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum," jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik dan pengguna akun TikTok tersebut. Setelah identitas pelaku diketahui, personel Ditres Siber melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi.