beritasumut.com— Manajemen Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan enggan memberikan penjelasan resmi terkait gugatan sengketa Kredit Modal Kerja (KMK) revolving senilai ratusan miliar rupiah yang dilayangkan oleh PT Toba Surimi Industries (PT TSI), serta isu merebaknya rencana aksi penarikan dana oleh nasabah.
Hingga Senin (31/8/2026), awak media telah empat kali mendatangi kantor cabang pusat tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen maupun tim legal, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil. Pihak Bank Mandiri hingga kini belum merilis tanggapan resmi mengenai prosedur pemeriksaan spesimen tanda tangan maupun pengerahan aparat keamanan di lokasi.
?
Sengketa hukum yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn ini menyoroti indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Kuasa hukum PT TSI, David, mengungkapkan, berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik yang dibeberkan di persidangan, tanda tangan Direktur Utama PT TSI Gindra Tardy pada 54 lembar cek penarikan tunai dinyatakan non-identik atau berbeda.
"Penarikan tunai bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat diproses tanpa konfirmasi kepada direksi berwenang dan langsung disetor ke pihak luar yang tidak terafiliasi dengan perusahaan, yang mengindikasikan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahbukuan rekening debitur," ungkapnya.