beritasumut.com-Kasus dugaan pengerusakan plang yang dituduhkan kepada lima orang Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Kun yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar 5, Gang Petisah masih terus berlanjut di Polrestabes Medan sejak tahun 2025.
M Ilham SH MH yang merupakan pengacara dari kelima pengurus klenteng angkat bicara. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terkesan ada kejanggalan dan sangat dipaksakan.
"Bahwa klien saya sudah ditetapkan tersangka sejak 19 Februari 2026 atas Laporan Polisi No:LP/1985/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2025, dan di sertakan dengan surat penetapan tersangka Nomor :S. Tap. Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026," ucap M Ilham SH MH kepada wartawan di Medan, Jumat (28/8/2026).
Keterangan terkait hal tersebut, sambungnya, sudah disampaikan saat menghadiri undangan wawancara, dan para tersangka disangkakan pelaku yang menyuruh atas terjadinya dugaan dalam tindak pidana yang dilaporkan terhadap pengerusakan satu unit plang yang bertuliskan "Tanah Seluas 4.8 x 21.5 yang Berdiri Klenteng O Bin Ciong Kun Adalah Milk Ibu Djulidar".
Lanjut Ilham, bermodalkan surat jual beli No 739/ AKTA/1978 yang dimiliki pelapor lantas penyidik Unit Harda Polrestabes saudara AS tidak menguji keabsahan surat tersebut dan juga belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang terekam dalam CCTV saat menurunkan plang tersebut, namun kliennya sudah bisa dijadikan tersangka oleh penyidik AS tersebut.
"Asumsi sebagai landasan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dapat diterima melainkan adanya fakta dan bukti yang ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, dalam menemukan means rea yang merupakan unsur niat jahat sebagai unsur awal untuk memenuhi tindak pidana, namun tidak dilakukan sampai saat ini.
"Tetapi klien saya pengurus klenteng yang pada saat itu terekam didalam CCTV, bahwa tidak ada dari satupun klien saya yang melakukan kontak fisik terhadap plang tersebut, namun penyidik dengan mudahnya sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang pengurus formil, berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan legalitas yang harus dilalui oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, selain itu juga aspek aspek materiil berkaitan dengan substansi, kualitas, dan relevansi dari alat bukti serta perbuatan yang disangkakan. Penyidik tidak boleh hanya sekadar mengumpulkan dua alat bukti secara formalitas, melainkan harus menguji isinya. Sampai saat ini penyidik belum melakukan upaya mencari tahu legalitas dari surat jual beli yang dimiliki oleh pelapor dapat dibuktikan bahwa plang yang didirikan pelapor bukanlah di tanah yang dilaporkan," terangnya.
Disebutkannya, bahkan bukti surat yang telah diberikan ke penyidik atas balasan surat informasi dari BPN Kota Medan, yang ditujukan kepada pengurus klenteng yang berisikan tanah tersebut adalah jalan atau gang.
Lebih lanjut Ilham menerangkan, dirinya melihat ada kejanggalan dan dugaan ketidaknetralan penyidik yang tidak independensi dalam mengungkap persoalan kasus ini, adanya permainan kasus yang dipaksakan agar hasrat pelapor bisa terpenuhi tanpa mengedepankan nilai - nilai keadilan bagi pengurus klenteng.