beritasumut.com– Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fem di ruang Cakra 5. Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH MH dan Winner Pasaribu SH MH, mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
"Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat," kata Tim Kuasa Hukum dari Adams & Co tersebut di PN Medan.
Menurut mereka, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.
Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Terdaftar di PN Medan
Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan itu diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.