beritasumut.com- Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates sukses dan membuahkan hasil.
Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, membongkar dengan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran berlangsung selama beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh tinggi sekitar 3 meter dan sepanjang seratusan meter itu akhirnya hancur porak-poranda, menyisakan bongkahan beton dan besi yang berserakan di lokasi. Pemandangan tersebut disambut lega para pekerja PT Belawan Indah.
"Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi," ujar salah seorang pekerja PT Belawan Indah, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi pembongkaran tersebut, PT Belawan Indah melalui Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf, yang dikenal sebagai Pengacara kondang dan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI, dan Polri.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum," tegas Dr. Darmawan Yusuf.
Menurutnya, keberatan PT Belawan Indah sejak awal disampaikan karena telah terjadi perobohan pagar yang sebelumnya ada, kemudian dilakukan pembangunan pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, PT Belawan Indah memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," ujarnya.
Darmawan Yusuf menegaskan pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum. Namun proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas.