beritasumut.com-Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait klaim asuransi kendaraan seorang nasabah, Bakti Bawan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bakti Bawan, Halman Manullang SH MH, kepada wartawan Senin (6/7/2026).
"Klien kami, Bakti Bawan ini, ya kan, dia pertama itu kan kehilangan kendaraan
berupa mobil Fortuner PRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi BK1964VC kemudian mobil ini dibeli secara kredit dengan PT Verena Multifinance, kemudian mobil tersebut diasuransikan kepada Pan Pacific Insurance Sabah Medan, kemudian pada tahun 2021 mobil ini hilang
hilang di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," beber Halman.
"Kemudian dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Delitua tertanggal 27 Agustus 2021. Jadi hilang langsung dilaporkannya kemudian berproses, karena ini diasuransikan kemudian klien kami mengklaimlah asuransinya ini ke Pan Pacific, ternyata Pan Pacific meminta surat-surat semuanya dipenuhi oleh Bakti, namun ditolak oleh Pan Pacific dalam artian Pan Pacific keberatan untuk membayar klaim selanjutnya klien kami membawa kejadian itu ke BPSK Kota Medan," lanjutnya.
Diterangkan Halman, kemudian dari BPSK Kota Medan permohonan daripada kliennya tersebut dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonannya, selanjutnya ternyata pihak daripada asuransi tidak melakukan upaya hukum.
"Sehingga, putusan BPSK nomor 050/Arbitrase/ 2023/BPSK Medan tanggal 14 September 2023 berkekuatan hukum tetap. Setelah dia berkekuatan hukum tetap, pada tahun 2025, sudah ada selang 2 tahun. Sudah ada soal. kita mengajukan eksekusi putusan BPSK, di mana pada saat kita mengajukannya, terbitlah penetapan nomor 103 PDT XBPSK 2025 PN Medan," katanya.
"Ini penetapannya yaitu untuk melakukan peneguran kepada PT Verena, Multifinance TBK, kemudian Fund Pacific Insurance Cabang Medan. Di mana ini, adalah leasing dan ini adalah asuransinya. Pan Pacific itu bertanggal 30 Desember dan berjalannya waktu pihak Pan Pacific sudah dilakukan aanmaning. Annmaning itu sudah ditegur oleh Ketua Pengadilan Pemerintahan, sudah dua kali peneguran," jelasnya.