Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan

Herman - Rabu, 01 Juli 2026 19:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7615_Adanya-Bukti-Damai--Putri-Saraswati-Berharap-Roberto-Dibebaskan-dari-Polrestabes-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171

beritasumut.comPutri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan bukti surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polrestabes Medan.

Pengajuan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan itu diketahui sejak tanggal 12 Mei 2026, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya untuk dibebaskannya Roberto.

"Sejak kami serahkan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap suami saya sampai saat ini belum juga teralisasi (belum ada kepastian)," sebut Putri kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

"Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan, bebaskan suami saya pak. Suami saya (Roberto) sebagai tulang punggung mencari nafkah untuk kebutuhan saya dan anak kami pak. Bantu saya pak, anak kami masih balita berusia 2 tahun, butuh kasih sayang dari seorang ayah. Surat bukti perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi sudah kami ajukan pak, kabulkan permohonan saya itu pak, kasihanilah kami pak," tangis putri dengan berharap suaminya dibebaskan.

Menurutnya, sejak diputus kuasa pendampingan hukum dengan pengacara berinisial TAS, menimbulkan dampak buruk terhadap pembebasan suaminya.

"Sebelum saya putus surat kuasa hukum dengan TAS, saya sudah sampaikan agar melakukan perdamaian dengan suami saya. Karena saya pun hanya niat beri pelajaran saja supaya untuk lebih dewasa dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun permintaan saya itu ditolak langsung oleh TAS. Maka dari itulah saya mencabut (putus) kuasa hukum. Saya juga menduga bahwa TAS tidak suka dan benci dengan suami saya (Roberto), makanya menghalangi saya untuk berdamai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa TAS selaku mantan pengacaranya yang sudah di putus kuasa diduga berperan aktif untuk menghalangi perdamaian hingga pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.

" Kuat dugaan saya, bahwa mantan pengacara (TAS) saya itu memprovokasi keluarga saya guna menghalangi dibebaskannya suami saya dari Polrestabes Medan. Sampai saat ini pun bang, saya tidak tau keberadaan mamak saya dimana. Karena yang membuat laporan mamak saya dan saya yang korban. Jadi patut diduga, TAS memprovokasi mamak saya untuk menghancurkan rumah tangga saya dengan suami saya Roberto," ujarnya.

"Sekali lagi tolong saya pak, kalau pun ada yang menjadi provokasi, lihatlah anak saya pak yang masih balita ini, anak saya butuh susu, pempers, butuh kasih sayang dan lain-lain," pintanya mengakhiri.



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Buka Puasa Polri Bersama Media, Wartawan Polrestabes Medan Ikut Turut Serta

Peristiwa

Sebanyak 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Penghargaan

Peristiwa

Jelang Ramadan, Pewarta Polrestabes Medan Gulirkan Bantuan Sembako Kepada Wartawan

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu