beritasumut.com-Di tengah gencarnya kegiatan pemberantasan perjudian oleh Polri dan Belum ada tindakan nyata dari Polda Sumut untuk menutup markas judi tembak ikan terbesar di Lubuk Pakam, tepatnya di Jalan T Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang semakin eksis dan diduga kebal hukum.
Sehubungan dengan itu, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deliserdang.
Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.
Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan SH MH, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026) mengaku kecewa mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.
"Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubukpakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deliserdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini," tegas Henry.
Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.
"Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar," tandasnya.