Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Herman - Senin, 17 Maret 2025 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2025/03/_3883_Sepanjang-Ramadan--Satreskrim-Polrestabes-Medan-Berantas-Begal-dan-Polisi-Gadungan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com- Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci ramadhan. Beberapa kasus tindakan kriminal di tengah masyarakat pun di berantas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kasi Humas, AKP H Sembiring, saat menggelar konferensi pers di Halaman Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025).

"Berikut ini beberapa kasus yang kami ungkap oleh Satreskrim dan Polsek Tuntungan. Agar masyarakat melaksanakan ibadah, maupun masyarakat lain yang beraktivitas di bulan puasa ini dapat dengan nyaman. Tapi di 17 hari bulan puasa ini terdapat 9 kasus yang bisa kita ungkap dengan 15 tersangka," kata AKBP Taryono.

"Kemudian di saat Polrestabes Medan sedang gencar-gencarnya untuk memberantas begal ternyata ada modus baru. Tersangka ini menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri yang turut serta memberantas begal. Jadi modusnya ada beberapa, ada curat, curas, curanmor," lanjutnya.

Dijelaskannya, dari 9 Laporan Polisi ada 15 tersangka, dan 6 tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

"Jadi modusnya ada yang merampas barang dengan sajam, dan menggunakan airsoftgun. Dari 9 LP ini diancam dengan hukuman pasal 365,363,480. Karena dari mulai dari pemetik sampai penadah yang curanmor bisa kita ungkap. Ada penipuan dan penggelapan dengan modus anggota Polri. Yang seluruhnya dengan hukuman di atas 5 tahun," bebernya.

Ia menambahkan adapun pelaku curas yang menggunakan modus anggota Polri atau polisi gadungan, tersangkanya berinisial SP dan AP, kemudian pasal 480 penadahnya JAT.

"Yang menggunakan airsoftgun inisial CG, dengan pemberatan tersangkanya IL dan PG, penipuan dan penggelapan di Polsek Tuntungan dengan modus anggota Polri dengan insial BA. Curat, Curanmor, dan curas," imbuhnya.

Ia menyebutkan adapun barang bukti yang dirampas dari korban yang berhasil diamankan adalah 4 unit handphone, 4 buah kunci sepeda motor, 12 unit sepeda motor yang seluruhnya akan kami serahkan kepada pemiliknya, 1 buah borgol, kunci T, sparepart berbagai merek, dan airsoftgun.

"Itulah langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kemudian mengamankan pelaku dan berkas perkara tahap ke penyidikan," katanya.



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal