Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Herman - Jumat, 28 Februari 2025 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2025/02/_9859_Bareskrim-Kantongi-Identitas-Tersangka-Kasus-Pagar-Laut-di-Bekasi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com- Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus ini.

"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Meski begitu, dia belum mau membeberkan sosok calon tersangka yang disebutkannya. Sebab pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dia menuturkan bahwa pihaknya masih harus mengumpulkan bukti yang akurat dari proses penyidikan profesional. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.

"Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti," terang Djuhandhani.

"Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," lanjunya.

Sebelumnya, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi dalam perkara itu. Dua diantarannya yakni mantan kepala desa (kades) dan kades aktif Desa Segarajaya.

"Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi. Di mana 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah," kata Djuhandhani merinci kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

"Kemudian 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL, kemudian mantan Kades Segarajaya dan Kades Segarajaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Segarajaya," sambung dia.

Penyidik, kata Djuhandhani menemukan adanya sertifikat tanah yang digadaikan kepada bank swasta. Hal itu diketahui setelah menganalisis 93 SHM yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggung jawab.



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Peristiwa

Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang