Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Herman - Selasa, 18 Februari 2025 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2025/02/_4366_Kades-Kohod-Jadi-Tersangka-Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Pagar-Laut-Tangerang.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

"Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,"kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

"Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," imbuhnya.

Penyidik, lanjutnya, akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam perkara itu. Di antarannya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alatyang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bareskrim Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Peristiwa

Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang