beritasumut.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (Istri, Anak & Cucu) kembali digelar di PN Kabanjahe pada Senin, 10 Februari 2025 di ruang sidang Cakra tepatnya pukul 15.00 WIB.
Seyogyanya sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan Koptu HB dan Dua orang ahli terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Namun, sangat disayangkan, sidang yang telah dihadiri Para Terdakwa dan banyaknya Media yang hendak meliput dinyatakan ditunda oleh hakim ketua perkara a quo.
Sebelumnya majelis hakim telah membuka persidangan diruang cakra dan bertanya kepada para Terdakwa Bebas Ginting als Bulang, Cs apakah sehat? Seketika itu para Terdakwa menyatakan sehat.
Kemudian ketua majelis hakim menyatakan agenda sidang kita hari ini pemeriksaan saksi dan ahli. Serta mempertanyakan kepada JPU saksi sudah hadir?
Mendengar pertanyaan tersebut, JPU menyampaikan jika saksi dan ahli tidak hadir. Sotak majelis hakim mempertanyakan kembali kepada JPU apakah sudah di panggil?
JPU kemudian maju kehadapan/meja hakim dengan membawa dan menunjukkan surat panggilan terhadap saksi Koptu HB dan Dua orang Ahli.
Adapun diketahui tidak hadirnya Koptu HB diduga karena Koptu HB telah di pindah tugaskan ke Galang. Dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Simbisa 125 Kabanjahe.
Kemudian, JPU juga menyampaikan jika adanya pergantian pimpinan di Batalyon tempat Koptu HB berdinas sebelumnya .
LBH Medan menyangkan tertundanya sidang lanjutan kasus Rico. serta menilai adanya kejanggalan terkait alasan ketidakhadiran Koptu HB.
Hal tersebut bukan tanpa asalan, jika dicermati sebelumnya surat panggil telah dikirimkan jauh- jauh hari maka sudah barang tentu orang yang menerima panggilan tersebut harus bersiap dan taat hukum.