Kejari Kabanjahe Hadirkan 4 Saksi Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Herman - Rabu, 22 Januari 2025 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012025/_8629_-Kejari-Kabanjahe-Hadirkan-4-Saksi-Dalam-Kasus-Wartawan-Rico-Sempurna-Pasaribu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Tiga Keluarganya (Istri, Anak dan Cucu) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/01).Kejaksaan Negeri Kabanjahe menghadirkan 4 Orang Saksi, Persidangan yang dimulai pukul 15.21 di Ruang Cakra dan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial RI berlangsung lama dan banyak pertanyaan Baik JPU dan Penasehat Hukum para Terdakwa. Dimana JPU dan PH saling melempar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Sangat mengejutkan, ketika di persidangan terungkap kembali fakta baru yang ditemukan dari keempat saksi yang terdiri dari saksi R, S, ST dan Saksi DBS. Saksi menyampaikan jika ada mendengar suara minta tolong dari dalam rumah yang terbakar yang merupakan suara dari pria dewasa yang diduga adalah Alm. Rico Sempurna Pasaribu. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksan Saksi R dan S yang merupakan tetangga dari Alm. RSP, dimana keduanya sudah tinggal didaerah tersebut sebelum Alm. RSP tinggal ditempat kejadian tersebut. Saksi R dan S secara jelas dan tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim jika rumah sekaligus warung sembako tersebut merupakan tempat tinggal dari Alm. RSP dan keluarganya. Keterangan para saksi secara hukum dan tegas telah membantah pernyataan para Terdakwa yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal dari para RSP dan keluarganya.Tidak hanya, itu keterangan para saksi juga menyatakan jika lampu luar rumah Rico selalu menyala terang bahkan kedua saksi melihat jika lampu tersebut masih menyala pada saat sudah ada api.Kemudian para saksi juga menjelaskan terkait adanya gembok di pintu rumah Rico, dalam keterangannya saksi S menyatakan jika rumah tersebut tidak pernah digembok dibuktikan karena saksi S yang tinggal didekat rumah Alm. RSP sering lewat depan rumah dari Alm. RSP. Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya terhadap Anak Alm. RSP Eva dan Saudara Kandung dari Alm. RSP yang bersesuaian keterangan para saksi tentang rumah dan keadaan rumah Rico.Oleh karena itu secara hukum keterangan para saksi telah sangat mendukung kesimpulan dari dakwaan JPU yang menyatakan jika kasus Rico Sempurna Dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana. Maka senada dengan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, LBH Medan meyakini sedari awal tindakan para Terdakwa merupakan pembunuhan Berencana. [br] LBH Medan juga meminta Kejaksaan untuk mengungkap otak pelaku dalam kasus Rico. Dimana Eva dan Keluarga dari Rico menyakini adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam hal ini Koptu HB, yang sebelumnya keyakinan Eva dikuatkan ketika Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang secara terang benderang menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini bukit yang diduga kuat adalah Koptu HB pada saat sidang sebelumnya yang disampaikan melalui PH. LBH Medan juga menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya.Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Pomdam I/BB untuk segera menindaklanjuti Laporan Eva terhadap Koptu HB. Adapun dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico diduga telah melanggar Pasal 340 Juncto 187 ayat 3 KUHPidana, UU Perlindungan Anak, ICCPR dan DUHAM serta UU HAM.(ril)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu