Andika-Hendi Minta MK Batalkan Keputusan KPU Hasil Pilgub Jateng

Herman - Kamis, 09 Januari 2025 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012025/_3874_Andika-Hendi-Minta-MK-Batalkan-Keputusan-KPU-Hasil-Pilgub-Jateng.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Pasangan calon Gubernur-Wagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) menggugat hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub Jateng.Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya."Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," kata Roy.Selain itu, Andika-Hendi juga meminta pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin untuk didiskualifikasi. Pemohon pun meminta MK menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilgub Jateng."Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang / calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Roy."Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) H Andika M Perkasa, SE, MA, MSc dan Dr H Hendrar Prihadi alias Hendi, SE, MM sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," sambung dia.Roy menuding adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematif, dan masif. Tuduhan-tuduhan itu disebut Roy menguntungkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin."Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Adanya perencanaan dan/atau perbuatan-perbuatan terukur oleh pihak-pihak tertentu yang menguntungkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," sebut Roy.Sebagai informasi, dari hasil perhitungan KPU, Paslon 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 2, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.(dtc)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Peristiwa

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Peristiwa

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Peristiwa

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Peristiwa

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Peristiwa

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi