Tidak Lagi Gratis, Bus Listrik Patok Tarif Rp 5.000 untuk Umum dan Pelajar Rp 3.000

Herman - Selasa, 31 Desember 2024 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122024/_3420_Tidak-Lagi-Gratis--Bus-Listrik-Patok-Tarif-Rp-5-000-untuk-Umum-dan--Pelajar-Rp-3-000.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp.5000 untuk masyarakat umum.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024)."Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum,"kata Iswar.Sementara itu, bilang Iswar bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis."untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,"ujar Iswar.Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair."Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,"terang Iswar.Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis."Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,"jelas Iswar.Iswar juga menyebutkan untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system "One Man One Ticket" atau satu orang satu kartu."Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,"sebut Iswar.Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum."Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat," pungkas Iswar.(BS07)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor

Peristiwa

Dukung Program One Day No Car, Walikota Medan Kerja Naik Bus Listrik

Peristiwa

Warga Apresiasi Hadirnya 60 Bus Listrik di Kota Medan

Peristiwa

Bus Listrik Medan Bisa di Pantau Lewat Aplikasi

Peristiwa

Transportasi Massal, Pemko Medan Luncurkan 60 Bus Listrik

Peristiwa

Warga Antusias Naik Bus Listrik, Transportasi Umum yang dijadikan Sarana Hiburan Akhir Pekan