beritasumut.com - Polres Mandailing Natal bersama personel Brimob berhasil menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (04/12/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh ini bertujuan menghentikan penambangan tanpa izin yang menggunakan mesin dompeng dan alat berat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem.Operasi dimulai pukul 16.00 WIB, dengan tim berangkat menuju lokasi tambang di Desa Jambur Tarutung. Sesampainya di lokasi pada pukul 17.15 WIB, personel menemukan aktivitas penambangan di area seluas tiga hektare yang berada di belakang Masjid Al-Muhtadin. Warga setempat, bersama sejumlah pendatang dari luar Kecamatan Kotanopan, terlihat sedang melakukan penambangan. Tim mengamankan barang bukti berupa 30 mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja, dan jeriken berisi bahan bakar solar.Kapolres Madina segera mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebagai langkah tegas, lima unit alat penyaring emas dimusnahkan di lokasi, sementara dua mesin dompeng dibawa ke Mapolres Madina. Tindakan ini disaksikan langsung oleh staf Kelurahan Kotanopan. Kapolres juga menjelaskan bahwa tambang liar dapat menyebabkan kerusakan serius, seperti pencemaran air sungai, kerusakan habitat sungai, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa aktivitas tambang liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.“Kerusakan ini dapat mengancam kehidupan masyarakat, termasuk kualitas air dan kelestarian lingkungan. Penindakan tegas ini adalah upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tegasnya.(BS04)