beritasumut.com - Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).Dari hasil patroli yang dilakukan itu polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online melalui akun Instagram @maticliaran.medan. "Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya pada Rabu 20 November 2024," katanya, Jumat (22/11/2024).Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone."Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.[br] Hadi menyebutkan, dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online."Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," pungkasnya.(BS04)