Pembunuh Pemilik Kos di Jalan Badak Medan Mengaku Kesal Tidak Diberikan Uang

Herman - Senin, 18 November 2024 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112024/_7790_Pembunuh-Pemilik-Kos-di-Jalan-Badak-Medan-Mengaku-Kesal-Tidak-Diberikan-Uang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Terungkap sudah motif pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang Netty (62), wanita pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).Usai ditangkap, tersangka Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59) mengakui kalau dirinya menghabisi nyawa korban karena kesal tak diberi uang buat naik Gunung Sibayak di Kabupaten Karo."Pelakunya tunggal dan motifnya sangat tidak logis, motifnya hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan tersangka menghilangkan nyawa orang lain," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di lokasi pembunuhan, Senin (18/11/2024).Saat kejadian, Rabu (23/10/2024) pagi, tersangka menemui korban di rumah kos yang juga dijadikan usaha warung di Jalan Badak, untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta. Tersangka meminta uang untuk hiking atau naik gunung, Namun, karena korban tidak mengabulkan permintaannya, tersangka yang berang lalu mengambil pisau dan menusukkannya ke leher korban hingga tewas. Sejurus kemudian, tersangka Abun lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian."Tersangka hobinya hiking," kata Kapolrestabes.Dalam pelariannya, tersangka kabur ke Siborong-borong, Taput, dan bekerja sebagai kuli bangunan. Hingga akhirnya, Sabtu (16/11/2024), Polsek Medan Area menangkap Abun dan menembak kedua kakinya."Tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali di hukum di wilayah Kediri (kasus curanmor)," ungkap Gidion.Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan kalau tersangka sehari-harinya di Medan, bekerja sebagai pengumpul dana sosial."Dia tidak ada profesi tetap, dia mendapatkan nafkah atau mencari kehidupannya dengan cara berbohong ngumpuli dana sosial, dengan menggunakan nama gerakan aksi sosial," tukasnya.Sementara, Daniel salah seorang anak korban meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka."Saya duga dia (tersangka) sudah merencanakan, saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.[br]Sempat Ricuh Warga Mengamuk Dalam konferensi pers tersebut, warga sekitar sempat kesal dan hendak menghajar tersangka. Kericuhan pun sempat terjadi karena warga bersikeras untuk menghakimi tersangka.Polsek Medan Area akhirnya bertindak tegas dengan menarik sejumlah orang yang hendak menghajar tersangka. Polisi juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri.Sebelumnya, seorang wanita pemilik kos-kosan bernama Netty (61) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (23/10/2024) pagi.Korban tewas karena dibunuh. Hal ini terlihat dari sejumlah luka di tubuh korban antara lain pipi korban sobek, luka di dada sebelah kanan, luka sobek di jempol dan luka di jempol kiri.Selain itu, juga ditemukan pisau berlumuran darah yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban yang juga seorang juragan sembako.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu