beritasumut.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus narkotika dalam rentang waktu periode 28 Oktober 2024 hingga 4 November 2024.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 55 kilogram sabu-sabu, sehingga menjadikan operasi ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir."Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg), petugas juga mengamankan 70.053 gram ganja, 32 gram kokain, dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, Excimer, Tramadol, serta Triheksifenidil," katanya.Adapun total tersangka yang ditangkap, mencapai 92 orang, yang terdiri dari pengguna hingga jaringan pengedar."Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. kerja keras tim Ditresnarkoba dan jajaran polres yang terlibat mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut," jelasnya.[br] Selain itu, sambung Hadi, aset-aset yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga disita, termasuk 17 unit sepeda motor, empat mobil, dan berbagai barang bukti lainnya. Begitu pula, uang tunai senilai Rp4.734.000, 55 unit HP/TAB dan sembilan timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan.“Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas bisa dilakukan lebih cepat,” imbuhnya.Hadi menambahkan, penegakan hukum tegas terhadap narkoba menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumut."Operasi ini juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam upaya pemberantasan narkoba, memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Sumatera Utara tetap terjaga," pungkasnya.(BS04)