beritasumut.com - Seorang wanita berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan diringkus personel Dit Siber Polda Sumut.Penangkapan tersebut dilakukan, karena HM mempromosikan situs judi online di media sosial."Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (02/11/2024) malam.Hadi menjelaskan, sebelumnya pelaku dichat (DM) oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online."Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulannya," terangnya.[br] Hadi menegaskan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).Atas perbuatannya, tambah Hadi, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."Saat ini, pelaku sudah ditahan di Dit Siber Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(BS04)