beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus narkoba dalam kurun waktu 64 hari terhitung sejak tanggal 13 September hingga 28 Oktober 2024.Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti, terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.“Kami berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya saat menggelar keterangan pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu atensi dirinya. Untuk itu dia menekankan dalam upaya pemberantasan narkoba tidak hanya terfokus pada Polda Sumut, tetapi juga ke semua wilayah Polres hingga Polsek."(Agar) tidak ada lagi tempat yang bebas untuk narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari narkoba," tegasnya.Adapun modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba dalam pengungkapan ini, terang Kapolda, di antaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Kemudian ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu.[br] "Selain itu, barang terlarang tersebut juga ada yang disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas," terangnya.Menurut Whisnu, keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.Sementara itu, tambahnya, terhadap para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.(BS04)