beritasumut.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumut dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan 5 tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan.Diketahui, kasus itu terungkap dari penggerebekan di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.Kelima tersangka itu, yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis (5/9) lalu."Sudah tahap dua. Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti," kata Hadi, Senin (7/10).Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di Ruko Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Juni lalu.[br] Dalam penggerebekan ini, polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat, baik di pabrik dan jaringan peredarannya.Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus pabrik ekstasi mini itu. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi tersebut.Sementara Syahrul, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumut."Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya.(BS04)