beritasumut.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 kg dan 39 ribu pill ekstasi.Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia."Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," jelas Yemi, Rabu (02/10/2024).Yeni menyebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjungbalai, namun ternyata, pelaku sudah berada di Medan. Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor."Tersangka KS sempat melawan, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.Berdasarkan keterangan KS, sambungnya, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio."Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," jelasnya.[br] Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak empat unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.Melalui penangkapan sindikat narkoba internasional itu, sebut Yemi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumihanguskan dari Sumut.Perwira melati tiga dipundaknya itu menambahkan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)."Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.(BS04)