beritasumut.com - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik (pengepul) sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.Setelah menerima laporan itu personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku."Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," katanya, Kamis (08/08/2024) malam.Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.[br] "Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," jelasnya.Lebih lanjut Hadi menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.(BS04)