beritasumut.com - Tersangka ketiga berinisial B alias Bulang pelaku pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis (27/06/2024) dinihari lalu memiliki banyak peran dalam aksi tersebut.Bulang yang disebut-sebut pernah menjabat Ketua Ormas Tanah Karo ini memberikan uang atau upah senilai Rp2 juta dengan masing-masing eksekutor mendapat Rp1 juta usai menjalankan aksinya. "B alias Bulang ini usai kedua eksekutor RAS dan YT menjalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/07/2024). Selain memberikan upah, Bulang juga yang memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.Tak hanya itu, Bulang juga yang memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu. Hadi menyebutkan, dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut. [br] "Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," jelasnya. Termasuk, terang Hadi, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik. "Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," pungkasnya.(BS04)