beritasumut.com - Polrestabes Medan dalam pengawasan barang impor, menangkap kendaraan Truk BK 8XX3 XD bermuatan bahan baku plastik impor, di Dusun V Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera utara, Jumat (12/07/2024).Sesuai dengan bon faktur pengiriman Nomor 45, mencantumkan 4 ball PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 Kg, berasal dari Kontainer impor RFCU 4011821 tertanggal 12 Juli 2024.Diketahui barang tersebut adalah milik PT Super Andalas Plastik, hendak dijual ke seseorang berinisial S di Medan.Diduga ditahan karena adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang Republik Indonesia, nomor 17 Tahun 2006, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Kapolrestabes Medan Kombes Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar.(BS10)