Polrestabes Medan Tangkap Truk Muatan Bahan Baku Plastik Bekas Impor

Herman - Sabtu, 13 Juli 2024 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072024/_7569_Polrestabes-Medan-Tangkap-Truk-Muatan-Bahan-Baku-Plastik-Bekas-Impor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Polrestabes Medan dalam pengawasan barang impor, menangkap kendaraan Truk BK 8XX3 XD bermuatan bahan baku plastik impor, di Dusun V Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera utara, Jumat (12/07/2024).Sesuai dengan bon faktur pengiriman Nomor 45, mencantumkan 4 ball PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 Kg, berasal dari Kontainer impor RFCU 4011821 tertanggal 12 Juli 2024.Diketahui barang tersebut adalah milik PT Super Andalas Plastik, hendak dijual ke seseorang berinisial S di Medan.Diduga ditahan karena adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang Republik Indonesia, nomor 17 Tahun 2006, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Kapolrestabes Medan Kombes Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar.(BS10)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Larangan Impor Bahan Baku Plastik Berpotensi Lemahkan Industri Daur Ulang