Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Herman - Kamis, 11 Juli 2024 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072024/_7688_Polda-Sumut-Tetapkan-Satu-Tersangka-Baru-dalam-Kasus-Pembakaran-Rumah-Wartawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.Penetapan tersangka baru tersebut setelah dilakukan pengembangan oleh penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu. Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka pelaku ketiga, yakni berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi."Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya, Rabu (11/07/2024) malam. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, maka menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.Diketahui, dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran. Hadi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. "Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkapnya, Kamis (11/7/2024). Hadi menjelaskan, sedangkan pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic."Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelasnya. [br] Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya, tutur Hadi, dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang. Polda Sumut sendiri mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Peristiwa

Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI

Peristiwa

Kejari Kabanjahe Hadirkan 4 Saksi Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Peristiwa

Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diupah Rp 2 Juta