Kepemilikan Senpi ESG, Warga Pancur Batu Minta Hakim Berdiri Tegak Lurus Berikan Putusan

Herman - Jumat, 05 Juli 2024 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072024/_4748_Kepemilikan-Senpi-ESG--Warga-Pancur-Batu-Minta-Hakim-Berdiri-Tegak-Lurus-Berikan-Putusan--.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang terus bergulir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang telah mengambil keterangan saksi-saksi, termasuk seorang oknum TNI masuki babak baru. Sehubungan dengan itu, masyarakat Pancur Batu meminta kepada Hakim PN Negeri Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus dalam memberikan putusan dalam sidang kepemilikan senjata api tersebut."Kami masyarakat Pancur Batu meminta kepada bapak Hakim PN Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus dalam kasus ESG alias godol karena kami masyarakat Pancur Batu percaya penuh dengan bapak hakim, yang mana dalam mengambil keterangan saksi yang juga seorang oknum TNI AD Kopral Nirwansyah tidak mengakui senpi itu miliknya, tapi kenapa ada keluarga ESG alias Godol menyatakan bahwa senpi itu milik oknum TNI," ucap warga Pancur Batu SS Sitepu, kepada wartawan, Kamis (04/07/2024) malam. Selaku warga Pancur Batu, dirinya sangat yakin kepada Hakim PN Lubuk Pakam melihat fakta yang ada dan mengetahui jelas keterangan saksi - saksi tersebut dan tidak terpengaruh dari keterangan saksi - saksi tesebut. "Kami percaya Hakim akan memberikan putusan yang tepat dan tetap berdiri tegak lurus," jelasnya. Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan dari Brimob Polda Sumut di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Komitmen ESG, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

Peristiwa

Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Peristiwa

Terkait Kepemilikan Senpi, Polrestabes: Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum